Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi penentuan jurusan
atau program studi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengacu kepada
spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang diatur oleh direktorat
teknis.
Spektrum keahlian pendidikan
menengah kejuruan yang sekarang berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan
tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
Dengan demikian, dipandang perlu
menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
NOMOR : 251/C/KEP/MN/2008 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEJURUAN. yang dapat diunduh pada situs berkut ini: